Kiai & Dukun Dalam Alam Ghaib

Misteri Dukun dan Kiai Dalam Menembus Alam Ghaib

Oleh: Achmad Syarifuddin
 (Kelas 3 MA Pondok Pesantren Gedangan) 

Dinamika hidup manusia sering tidak bersahabat dengan kesiapan mental orang yang mengalaminya. Sehingga berbagai cara dilakukan agar persoalannya teratasi dengan instan tanpa melelahkan. Bermunajat kepada Allah Swt tidak lagi menjadi pilihan utama. 

Sabar dalam menanti keajaiban tuhan tidak lagi menjadi pegangan. Mereka banyak cenderung bersandar kepada kekuatan magis yang dimiliki dukun. Misalnya, ketika terdeteksi sakit, maka dukun yang menjadi tempat pengaduhan dan pengobatan. Begitu pula ketika kehilangan sesuatu, maka bertanya kepada dukun menjadi solusinya. Akurasi dukun yang sering terjadi dalam menginformasikan hal-hal yang bersifat mistik menjadi argumentasi mereka untuk setia melakukan interaksi dan komunikasi dengannya. Bahkan ada yang sampai mengkultuskannya sebagai manusia luar biasa yang diyakini benar dan nyata dalam setiap ucapannya. Pada gilirannya, mereka tidak hanya mempercayai secara pribadi tapi juga mengajak kepada orang lain untuk mempercayainya. Mereka menyarankan kepada setiap orang yang mengalami masalah untuk pergi ke dukun tersebut.

Fakta lain menyebutkan ada yang memberi lebel “dukun” kepada seseorang hanya dengan melihat life stylenya, khususnya dari cara berpakaian. Istilah dukun disematkan kepada seseorang yang tampak menggunakan pakaian nyentrik dan aneh, termasuk pakaian serba hitam. Sebaliknya, seseorang yang terlihat menggunakan Jubah, Surban dan aksesoris lain yang identik dengan pakaian relegius diklaim sebagai kiai atau ustadz. Pemahaman yang sempit ini mengantarkannya kepada praktik yang salah. Mereka mendeklarasikan diri sebagai orang yang anti dukun dengan tidak pergi kepada mereka yang berpakain nyentrik tapi di sisi lain dia sangat gemar pergi ke mereka yang tampak berpakaian religi tapi secara substansial merekalah yang dukun sebenarnya.

Karenanya, butuh kajian yang mendalam tentang eksistensi dukun dan cara yang benar dalam menyikapinya agar orang Islam tidak terjebak dalam kesalahan yang fatal, sehingga dapat terhindar dari perbuatan dosa dan menyekutukan Allah Swt.

Pengertian dukun
Pengertian dukun adalah orang yang memberikan berita kejadian di masa yang akan datang dan ia mengakui bahwa dirinya mampu mengetahui sesuatu yang bersifat ghaib. Selain dukun ada istilah lain yang disebut dengan paranormal atau ahli nujum, yaitu orang yang memberitahu tentang sesuatu yang dicuri atau tempat barang hilang.

Bila ditinjau dari pengertian diatas, tolok ukur determinatif seorang dukun bukanlah dari life stylenya atau gaya berpenampilan, melainkan dari cara dia menyampaikan sebuah berita (ramalan). Toh sekalipun dia berpakaian ala santri atau bahkan dia berstatus kyai, jika berkonfesi mampu menyingkap tabir alam ghaib, dialah dukun yang sebenarnya.
Sebagian dukun berasumsi dirinya mendapatkan berita  dari jin yang diperoleh dari malaikat. Padahal, tindakan seperti itu bisa menyebabkan terjadinya konsekuensi hukum yang fatal mengingat jin sama dengan manusia yang esensinya tidak mampu mengetahui hal yang mistik. 

Konsekuensi mempercayai dukun
Mempercayai perkataan dukun mengenai sesuatu yang bersifat mistik memiliki konsekuensi hukum tertentu yang perlu dipahami oleh orang Islam, khususnya mereka yang masih gemar berkomunikasi dengannya. Hukum tersebut dipaparkan secara rinci sebagaimana berikut:
1. Apabila seseorang meyakini bahwa dukun mendapatkan intuisi dari Allah Swt atau bahwa jin menyampaikan berita yang didengar dari Malaiakat kepada dukun tersebut, kemudian ia mempercayainya maka tindakan ini masuk dalam kategori haram.
2. Apabila dia meyakini bahwa dukun bisa mengetahui perihal yang mistik maka ini masuk pada ranah kufur.
3. Apabila hanya sekedar bertanya untuk menguji kondisinya dan memberitahu perkara yang tersembunyi dalam dirinya, tapi ia mampu membedakan antara yang benar dan yang bohong, maka ini diperbolehkan.

Dari klasifikasi di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pergi ke dukun bukanlah hal yang sepele, karena kesalahan sudut pandang bisa berakibat fatal. sebagaimana Nabi Muhammad Saw bersabda:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، وَوَكِيعٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ هُبَيْرَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: «مَنْ مَشَى إِلَى سَاحِرٍ أَوْ كَاهِنٍ أَوْ عَرَّافٍ فَصَدَّقَهُ فِيمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: “Barang siapa yang berjalan menuju tukang sihir atau dukun atau paranormal kemudian ia mempercayai perkataannya maka ia telah inkar (kufur) terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw.”
Media memahami hal ghaib
Mengetahui hal ghaib sangat mungkin terjadi pada seseorang. Hal itu bisa dilihat dari beberapa ayat al-Qur’an berikut ini:
إِنَّ فِي ذلِكَ لَآياتٍ لِلْمُتَوَسِّمِينَ
Artinya: “Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi yang memperhatikan tanda-tanda.”(QS. al-Hijr:75).
تَعْرِفُهُمْ بِسِيماهُمْ
Artinya: engkau (Muhammad) mengenal mereka dengan ciri-cirinya. (QS. Al-Baqarah: 273).
وَلَتَعْرِفَنَّهُمْ فِي لَحْنِ الْقَوْلِ
Artinya: ”Engkau (Muhammad) benar-benar akan mengenal mereka dari nada bicaranya.” (QS. Muhammad: 30).

Juga hadits Nabi Muhammad Saw:
اتَّقوا فراسة الْمُؤمن فَإِنَّهُ ينظر بِنور الله عز وَجل
Artinya: “Takutlah kalian pada firasat orang mukmin karena dia bisa melihat dengan nur Allah Azza wa Jalla.


Seseorang bisa mengetahui hal ghaib karena diberitahu oleh Allah Swt. Termasuk para Nabi dan para wali yang mampu memberitahu hal ghaib, itu karena diberitahu oleh Allah Swt. baik melalui ilham maupun kasyf  (tembus pandang). Sedangkan media-media illegal seperti ilmu nujum, kahanah (perdukunan), arrafah (ramalan) tidak akan bisa menembus hal yang ghaib.  Karena hal ghaib adalah hak prerogatif Allah Swt dan tidak bisa diintervensi siapapun. 
Dengan kekuatan firasat, orang mukmin mampu mengetahui sesuatu yang tidak tampak melalui kilauan cahaya yang bersinar dalam hatinya, sehingga tampaklah kenyataan pada dirinya. Semua ini muncul dari nur (cahaya) Allah Swt.  Sejalan dengan definisi firasat ialah menarik sebuah konklusi melalui kenyataan eksetoris terhadap kebenaran esoteris.

Jika ditelisik lebih dalam, firasat tersebut memiliki dua model cara dalam mengetahui hal yang mistik, diantaranya;
1. Firasat yang diperoleh dari pikiran (sesuatu yang timbul dalam hati), yang tidak diketahui sebabnya. Model ini boleh jadi timbul dari sebuah ilham atau bahkan sebuah wahyu.
2. Firasat yang diperoleh melalui proses belajar, yaitu mengetahui sesuatu dalam warna-warna, bentuk, antara beberapa karakteristik, budi pekerti, dan tingkah laku yang bersifat thabi’i (watak). Orang yang mengetahui hal tersebut hanyalah orang memiliki integritas pemahaman yang mumpuni atas firasatnya.

Syarat memahami hal ghaib
Berbicara tentang firasat yang mampu menembus hal ghaib tidak selesai sampai di sini, mengingat masih banyak ketentuan-ketentuan yang perlu dimiliki oleh seorang mukmin dalam menghasilkan sebuah berita supernatural. Sebagaimana yang telah dipaparkan oleh sebagian ulama’ dalam beberapa kitab, yaitu firasat orang mukmin tidak akan mengalami kesalahan apabila dia bisa melakukan syarat-syarat di bawah ini;
1. Menundukkan/memejamkan matanya dari semua perkara haram.
2. Mencegah dirinya dari syahwat, dalam kata lain tidak menuruti kesenangan hawa nafsunya.
3. Batinnya (hati) dihuni oleh sifat muraqabah (pengawasan diri).
4. Membiasakan diri menkonsumsi makanan halal.

Dalam literatur yang berbeda disebutkan orang mukmin yang memiliki firasat yang mumpuni itu melalui;
1. Kecakapan tabiat,
2. ketajaman ide (sesuatu yang timbul dalam hati),
3. kejernihan berfikir
Selain itu, ulama’ juga menambahkan syarat tersebut, yaitu;
1. mengosongkan hati dari hinanya dunia, dan
2. mensucikannya dari kotoran-kotoran maksiat, kerisauan budi pekerti, dan kelebihan dunia.

Dari data dan fakta di atas dapat dipetik garis tegas, bahwa dukun bukanlah solusi untuk menyelesaikan sebuah problema yang kita hadapi, melainkan ini adalah sebuah tindakan yang dapat mengganggu akidah yang kita tekuni selama ini. Karena secara empiris, dukun tidak memiliki kriteria yang telah disebutkan di muka, yang kemudian bisa menembus alam ghaib dengan menggunakan firasat yang dimilikinya. Sebagai catatan terakhir, bagi mereka yang masih gemar berkomunikasi dengan dukun setidaknya selalu waspada dengan sabda Nabi Muhammad Saw:
من سأل عرّافا لم تقبل له صلاة أربعين ليلة
Artinya: “Barang siapa yang bertanya kepada paranormal maka sholatnya selama empat puluh hari tidak akan diterima (sia-sia).”

Pemberian sesajen
Tradisi yang sudah mengakar di sebagian masyarakat yang menyajikan makanan dan semacamnya kemudian diletakkan di dekat sumur atau tanaman yang hendak dipanen dan ditempat-tempat lain yang dianggap tempatnya jin, serta tradisi lain seperti menyalakan beberapa lampu di tempat penyimpanan padi selama tujuh hari yang dimulai dari hari pertama menyimpan padi tersebut, begitu pula tradisi-tradisi lain seperti dua contoh di atas itu hukumnya haram jika memang bertujuan mendekatkan diri kepada jin. Bahkan bisa menyebabkan kekafiran (murtad) jika disertai tujuan pemuliaan dan wujud pengabdian. Keputusan hukum ini diqiyaskan dengan hukum penyembelihan hewan yang dipersembahkan untuk berhala yang disebutkan oleh fuqaha dalam kitab-kitab mereka.

Adapun jika sekedar bersedekah dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah untuk menghindarkan diri dari kejahatan yang dilakukan oleh jin tersebut maka diperbolehkan selama tidak dengan cara menyia-nyiakan harta benda, seperti tradisi menyalakan lampu yang baru saja disebutkan. Karena hal tersebut tidak termasuk dalam sedekah yang terpuji dalam pandangan syari'at, Sebagaimana ulama menjelaskan bahwa menyalakan lampu di depan tempat shalat tarawih dan di atas gunung arafah itu dikategorikan bid'ah.

Bahkan sekedar bersedekah dengan niat mendekatkan diri pada Allah pun tidak pantas dilakukan di tempat-tempat agar orang awam tidak salah faham, lalu meyakini hal yang tidak seharusnya diyakini.

Referensi :

  روح البيان (7/ 105)
والكاهن هو الذي يخبر عن الكوائن فى مستقبل الزمان ويدّعى معرفة الاسرار وكان فى العرب كهنة يدعون معرفة الأمور فمنهم من يزعم انه له رئيا من الجن يلقى اليه الاخبار قال ابو الحسن الآمدى فى مناقب الشافعي التي الفها سمعت الشافعي يقول من زعم من اهل العدالة انه يرى الجن أبطلنا شهادته لقوله تعالى (إِنَّهُ يَراكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لا تَرَوْنَهُمْ) الا ان يكون الزاعم نبيا كذا فى حياة الحيوان. والمنجم إذا ادعى العلم بالحوادث الآتية فهو مثل الكاهن وفى الحديث (من سأل عرّافا لم تقبل له صلاة أربعين ليلة) 
والعرّاف من يخبر عن المسروق ومكان الضالة والمراد من سأله على وجه التصديق لخبره وتعظيم المسئول 
روح البيان (9/ 199)
ولو قال انا اخبر عن اخبار الجن يكفر ايضا لان الجن كالانس لا يعلم غيبا وَلا مَجْنُونٍ وهو من به جنون وهو زوال العقل او فساده
روح البيان (7/ 105)
 إذا اعتقد انه ملهم من الله او ان الجن يلقون اليه مما يسمعون من الملائكة فصدقه فهو حرام وإذا اعتقد انه عالم بالغيب فهو كفر كما فى حديث الكاهن. واما إذا سأل ليمتحن حاله ويخبر باطن امره وعنده ما يميز به صدقه من كذبه فهو جائز
مصنف ابن أبي شيبة (5/ 42)
(اتَّقوا فراسة) بِفَتْح الْفَاء وتكسر (الْمُؤمن) أَي اطِّلَاعه على مَا فِي الضمائر بسواطع أنوار أشرقت على قلبه فتجلت لَهُ بهَا الْحَقَائِق (فَإِنَّهُ ينظر بِنور الله عز وَجل) أَي يبصر بِعَين قلبه الْمشرق بِنور الله تَعَالَى
تفسير الرازي = مفاتيح الغيب أو التفسير الكبير (2/ 425)
الْمَسْأَلَةُ الثَّانِيَةُ: احْتَجَّ أَهْلُ الْإِسْلَامِ بِهَذِهِ الْآيَةِ عَلَى أَنَّهُ لَا سَبِيلَ إِلَى مَعْرِفَةِ الْمُغَيَّبَاتِ إِلَّا بِتَعْلِيمِ اللَّهِ تَعَالَى وَأَنَّهُ لَا يُمْكِنُ التَّوَصُّلُ إِلَيْهَا بِعِلْمِ النُّجُومِ وَالْكِهَانَةِ وَالْعِرَافَةِ
روح البيان (7/ 105)
 فعلم ان الغيب مختص بالله تعالى وما روى عن الأنبياء والأولياء من الاخبار عن الغيوب فبتعليم الله تعالى اما بطريق الوحى او بطريق الإلهام والكشف
التيسير بشرح الجامع الصغير (1/ 31)
(اتَّقوا فراسة) بِفَتْح الْفَاء وتكسر (الْمُؤمن) أَي اطِّلَاعه على مَا فِي الضمائر بسواطع أنوار أشرقت على قلبه فتجلت لَهُ بهَا الْحَقَائِق (فَإِنَّهُ ينظر بِنور الله عز وَجل) أَي يبصر بِعَين قلبه الْمشرق بِنور الله تَعَالَى
تفسير الرازي = مفاتيح الغيب أو التفسير الكبير (2/ 424)
التَّاسِعُ وَالْعِشْرُونَ: الْفِرَاسَةُ وَهِيَ الِاسْتِدْلَالُ بِالْحَقِّ الظَّاهِرِ عَلَى الْخُلُقِ الْبَاطِنِ،
فيض القدير (1/ 143)
فكانت الفراسة اختلاس العارف وذلك ضربان ضرب يحصل للإنسان عن خاطر لا يعرف سببه وهو ضرب من الإلهام بل من الوحي وهو الذي يسمى صاحبه المحدث كما في خبر: إن يكن في هذه الأمة محدث فهو عمر وقد تكون بإلهام حال اليقظة أو المنام والثاني يكون بصناعة متعلمة وهي معرفة ما في الألوان والأشكال وما بين الامزجة والأخلاق والأفعال الطبيعية ومن عرف ذلك وكان ذا فهم ثابت قوي على الفراسة
فيض القدير (1/ 143)
 قال بعضهم من غض بصره عن المحارم وكف نفسه عن الشهوات وعمر باطنه بالمراقبة وتعود أكل الحلال لم تخطئ فراسته
تفسير القرطبي (10/ 43)
وَقَالَ ثَعْلَبُ: الْوَاسِمُ النَّاظِرُ إِلَيْكَ مِنْ فَرْقِكَ إِلَى قَدَمِكَ. وَأَصْلُ التَّوَسُّمِ التَّثَبُّتِ وَالتَّفَكُّرِ، مَأْخُوذٌ مِنَ الْوَسْمِ وَهُوَ التَّأْثِيرُ بحديدة في جلد البعير وغيره، وذاك يَكُونُ بِجَوْدَةِ الْقَرِيحَةِ وَحِدَّةِ الْخَاطِرِ وَصَفَاءِ الْفِكْرِ. زَادَ غَيْرُهُ: وَتَفْرِيغُ الْقَلْبِ مِنْ حَشْوِ الدُّنْيَا، وَتَطْهِيرُهُ مِنْ أَدْنَاسِ الْمَعَاصِي وَكُدُورَةِ الْأَخْلَاقِ وَفُضُولِ الدُّنْيَا. رَوَى نَهْشَلٌ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ" لِلْمُتَوَسِّمِينَ"
بلغة الطلاب (90-91)
مسألة ث : العادة المطردة فى بعض البلاد لدفع شر الجن من وضع طعام أو نحوه فى الأبيار أو الزرع وقت حصاده وفى كل مكان يظن أنه مأوى الجن وكذلك إيقاد السرج فى محل ادخار نحو الأرز الى سبعة أيام من يوم الإدخار ونحو ذلك كل ذلك حرام حيث قصد به التقرب إلى الجن بل إن قصد التعظيم والعبادة له كان ذلك كفرا-والعياذ بالله- قياسا على الذبح للأصنام المنصوص فى كتبهم.
وأما مجرد التصدق بنية التقرب إلى الله ليدفع شر ذلك الجن فجائز ما لم يكن فيه إضاعة مال مثل الإيقاظ المذكور انفا, فإن ذلك ليس هو التصدق المحمود شرعا كما صرحوا أن الإيقاد أمام مصلى التراويح وفوق جبل أحد بدعة.
قلت : حتى إن مجرد التصدق بنية التقرب إلى الله لا ينبغى فعله فى خصوص تلك الأماكن لئلا يوهم العوام ما لا يجوز إعتقاده.

Related Post

Previous
Next Post »

Terima Kasih atas kunjungan Anda di Gedangan Online