Tata Tertib GT

TATA TERTIB GURU TUGAS

Pondok Pesantren Gedangan


A. Kewajiban-kewajiban

 

1. Menjaga nama baik Podok Pesantren Gedangan.


2. Menjaga nama baik dirinya sendiri sebagai GT PPG.


3. Menjaga nama baik Madrasah setempat.

Disipilin pada tugas-tugasnya.


4. Bergaul dengan masyarakat setempat dengan baik.


5. Meminta Idzin Kepada PJGT-nya bila mau bepergian jauh atau pulang.


6. Memberikan laporan tentang tugas-tugasnya kepda Pengurus PPG 3 X dalam satu tahun, sesuai formulir yang telah dibuat oleh Pengurus PPG.

 

B. Larangan-larangan

 

1. Tidak boleh meremehkan pada tugas-tugasnya.


2. Tidah boleh merubah sistem pendidikan yang sudah berjalan di Madrasah setempat.


3. Tidak boleh membicarakan hal-hal yang kurang pantas dibicarakan tentang keberadaan Madrasah setempat kepada masyarakat sekitar.


4. Tidak boleh berhubungan dengan perempuan, kecuali ada kepentingan yang mendesak.


5. Tidak boleh sering bermain kerumah tetangga, baik yang jauh maupun yang dekat di sekitar madrasah setemp 




B. Sanksi-sanksi

 

1. Tidak boleh meremehkan pada tugas-tugasnya.


2. Dikeluarkan dari tempat tugasnya apabila punya masalah besar dengan PJGT atau dengna masyarakat setempat.

Diberhentikan sebagai guru tugas PPG apabila berbuat hala-hal yang dapat mencemarkan nama baik PPG dan Madrasah setempat.   


Pengurus

PONDOK PESANTREN GEDANGAN

Ketua Umum                              Kabag Madrasiyah

 

( KH. Ma’ali, Zain )                        ( HM. Ma’shum, Zain)

 

 

                      JADWAL LAPORAN GT & PJGT                                                        

NO

  TAHAP

TAGGAL DAN BULAN

1

KE - I

08 - DZ. HIJJAH

2

KE - II

09 - R.AWAL

3

KE - III

15-SYA'BAN







Untu informasi lebih lanjut bisa dilakukan lewat menu komunikasi

Related Post

Previous
Next Post »

Terima Kasih atas kunjungan Anda di Gedangan Online