TATA TERTIB GURU TUGAS
Pondok Pesantren Gedangan
A. Kewajiban-kewajiban
1. Menjaga nama
baik Podok Pesantren Gedangan.
2. Menjaga
nama baik dirinya sendiri sebagai GT PPG.
3. Menjaga
nama baik Madrasah setempat.
Disipilin
pada tugas-tugasnya.
4. Bergaul dengan
masyarakat setempat dengan baik.
5. Meminta
Idzin Kepada PJGT-nya bila mau bepergian jauh atau pulang.
6. Memberikan
laporan tentang tugas-tugasnya kepda Pengurus PPG 3 X dalam satu tahun, sesuai
formulir yang telah dibuat oleh Pengurus PPG.
B. Larangan-larangan
1. Tidak boleh meremehkan pada tugas-tugasnya.
2. Tidah boleh merubah sistem pendidikan yang sudah berjalan di Madrasah setempat.
3. Tidak boleh membicarakan hal-hal yang kurang pantas dibicarakan tentang keberadaan Madrasah setempat kepada masyarakat sekitar.
4. Tidak boleh berhubungan dengan perempuan, kecuali ada kepentingan yang mendesak.
5. Tidak boleh sering bermain kerumah tetangga, baik yang jauh maupun yang dekat di sekitar madrasah setemp
B. Sanksi-sanksi
1. Tidak boleh meremehkan pada tugas-tugasnya.
2. Dikeluarkan dari tempat tugasnya apabila punya masalah besar dengan PJGT atau dengna masyarakat setempat.
Diberhentikan
sebagai guru tugas PPG apabila berbuat hala-hal yang dapat mencemarkan nama
baik PPG dan Madrasah setempat.
( KH. Ma’ali, Zain ) ( HM. Ma’shum, Zain)
JADWAL LAPORAN GT
& PJGT |
||
NO |
TAHAP |
TAGGAL DAN
BULAN |
1 |
KE - I |
08 - DZ.
HIJJAH |
2 |
KE - II |
09 - R.AWAL
|
3 |
KE - III |
15-SYA'BAN |
Untu informasi lebih lanjut bisa dilakukan lewat menu komunikasi